warriortradingnews.com-Apa Itu GDPR serta Dampaknya Terhadap Pemanfaatan Data Digital |
Belum lama ini dunia digegerkan dengan kasus penyalahgunaan data
pengguna Facebook oleh lembaga analisis Cambridge Analytica. Bos
Facebook Mark Zuckerberg berjanji memperbaiki sistem privasi penggunanya
sehingga penyalahgunaan data tak akan terulang lagi.
Akan tetapi sebelum Facebook menyatakan komitmen tersebut, Uni Eropa
telah menekankan pentingnya perlindungan data pengguna internet yang
tertuang dalam GDPR (General Data Protection Regulation). Pada 25 Mei
mendatang, peraturan ini akan berlaku efektif di seluruh dunia.
Seluruh perusahaan yang menyimpan data warga Uni Eropa wajib tunduk
pada regulasi tersebut. Inggris yang telah keluar dari Uni Eropa juga
memiliki aturan sendiri yang tertuang dalam Data Protection Bill yang
isinya kurang lebih sama dengan GDPR. Lalu, apa dampak yang ditimbulkan
dengan pemberlakuan GDPR?
Jangan berfikir GDPR hanya berlaku bagi perusahaan yang berbasis di
Eropa. GDPR juga wajib ditaati bagi perusahaan di luar Eropa yang ingin
memanfaatkan data warga Uni Eropa misalnya untuk kepentingan penyebaran
iklan. Dilansir dari laman Mirror, ada 99 pasal dalam GDPR yang mengatur
hak pemilik data serta kewajiban yang harus dilakukan penyimpan data
jika ingin memanfaatkan data tersebut.
Dalam GDPR disebutkan data-data personal tidak boleh dimanfaatkan
apabila sang pemilik data belum memberikan izin. Bagi konsumen,
kebijakan ini memberikan perlindungan bagi mereka agar data-datanya
tidak dimanfaatkan di ranah yang tidak mereka sukai. Konsumen juga dapat
meminta kopi datanya ke perusahaan atau organisasi tanpa dipungut biaya
sepeser pun.
Dengan perlindungan tersebut, kotak masuk email konsumen tidak akan
lagi dibanjiri iklan-iklan dari e-commerce sebagaimana yang jamak
terjadi saat ini. Namun di lain pihak, penerapan GDPR membawa
konsekuensi finansial terhadap perusahaan atau organisasi penyimpan
data.
Perusahaan mau tak mau harus menyiapkan dana ekstra untuk menjaga
kerahasiaan data konsumen. Namun anggaran itu lebih hemat daripada
nantinya terjadi kebocoran data. Apabila terjadi kebocoran data, maka
perusahaan dikenai denda 20 juta Euro atau empat persen dari pendapatan
global. Kasus kebocoran data yang lebih kecil akan dikenai denda 10 juta
Euro atau dua persen dari pendapatan global perusahaan.
Akan tetapi GDPR juga dipandang sebagai momen yang tepat untuk
meningkatkan relasi antara perusahaan dengan konsumen. "GDPR adalah
kesempatan bagus untuk meyakinkan konsumen dan belajar dengan lebih
dekat bagaimana data dikumpulkan dan disimpan. Kebijakan ini juga
menyiapkan dunia yang semakin memandang data sebagai aset berharga,"
kata Juerg Birri, Global Head of Legal Service di lembaga audit dan
penasehat firma Swedia KPMG.
Sumber:http://itoday.co.id/tekno/read/12749/Apa-Itu-GDPR-dan-Dampaknya-Terhadap-Pemanfaatan-Data-Digital