Mengurus perpanjangan STNK atau Surat Tanda Nomer Kendaraan merupakan kewajiban warga negara yang memiliki kendaraan baik itu motor atau mobil.Namun bagaimana jika orang yang bersangkutan tidak bisa mengurus perpanjangan STNK sendiri dikarenakan sesuatu hal yang tidak bisa ditinggalkan ? Maka solusinya adalah dengan memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengurusnya dengan memberikan atau membuat Surat Kuasa. Berikut adalah Contoh Surat kuasa untuk mengurus perpanjangan STNK atau Surat Tanda Nomer Kendaraan :
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama : ............................................
Alamat :
...........................................
NIK :
...........................................
Bersama ini memberi kuasa kepada
Nama :
.............................................
Alamat :
.............................................
NIK : ............................................
Untuk
mengurus perpanjangan STNK di Samsat Sidoarjo. Demikian surat kuasa ini
diberikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sidoarjo,
12 Agustus 2014
Yang
diberikan Yang
memberi kuasa
.................................... ..................................